Materi untuk UAS : BAB 1 - BAB 4.
A) BAB 1 :
1. Macam-macam HAM
2. Instrumen HAM nasional
3. Jenis kejahatan HAM (genosida, kemanusiaan, dll)
4. Upaya penegakan HAM
5. Lembaga penegakan HAM
6. Makna proklamasi
7. Rumusan pancasila dalam pembukaan UUD 1945
8. Tujuan negara
*untuk modul bab 1, bisa diunduh disini
B) BAB 2 :
Cukup pelajari modul powerpoint dari ust. Eko. Untuk modulnya, bisa diunduh disini
Untuk materi yang keluar dari bab 3 dan 4, cukup pelajari poin-poin di bawah yang bisa dipelajari dari buku paket.
C) BAB 3 :
1. Karakteristik sistem pemerintahan NKRI : Pasal 1 ayat 1-3 (Hal.45)
2. Ciri-ciri sistem presidensial (Hal.46)
3. Ciri-ciri sistem parlementer poin a-d (Hal.48)
4. Kelemahan sistem parlementer (Hal.48)
5. Negara menurut pendapat para pakar kenegaraan : Hugo de groot, George jellinek, Mr. kranenburg, Roger f.soltau. Dihafalkan tokoh serta pendapatnya. (Hal.50)
6. Sifat negara : memaksa, monopoli, mencakup semua. (Hal.51)
7. Macam-macam kedaulatan : a. Kedaulatan negara : ke dalam dan keluar
b. Sifat-sifat pokok kedaulatan menurut Jean Bodin (Hal. 52)
8. Teori kedaulatan dalam UUD NRI 1945 (Hal. 52-54)
9. Kedaulatan hukum : UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa "Indonesia adalah negara hukum."
Kedaulatan ekonomi : tercantum pada UUD 1945 pasal 23 ayat (1), 27 ayat (2), 28, 32, dan 33 ayat (1)-(3).
Kedaulatan sosial-budaya : dalam UUD 1945 menyatakan bahwa "negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."
Kedaulatan pertahanan dan keamanan : Kedaulatan hankam adalah manunggalnya kekuatan TNI-POLRI dengan rakyat melalui sishankamrata. (Hal. 55)
D) BAB 4 :
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi (Hal. 64)
2. Nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara. Artinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan2 pemerintah regional atau lokal. (Hal. 64)
3. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah paragraf 1 (Hal.65)
4. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan kepada pemerintah daerah. (Hal.66)
5. Hak pemerintah daerah poin a,d,e,f (Hal.67)
6. Rangkuman : nomor 3 dan 7 (Hal.73)
Untuk lebih memudahkan belajar, lebih baik di tandai terlebih dahulu kisi-kisi yang akan masuk UAS sebelum belajar. Namun jangan lupa, sebelum memulai sesuatu ucapkan bismillah. InsyaAllah berkah.
A) BAB 1 :
1. Macam-macam HAM
2. Instrumen HAM nasional
3. Jenis kejahatan HAM (genosida, kemanusiaan, dll)
4. Upaya penegakan HAM
5. Lembaga penegakan HAM
6. Makna proklamasi
7. Rumusan pancasila dalam pembukaan UUD 1945
8. Tujuan negara
*untuk modul bab 1, bisa diunduh disini
B) BAB 2 :
Cukup pelajari modul powerpoint dari ust. Eko. Untuk modulnya, bisa diunduh disini
Untuk materi yang keluar dari bab 3 dan 4, cukup pelajari poin-poin di bawah yang bisa dipelajari dari buku paket.
C) BAB 3 :
1. Karakteristik sistem pemerintahan NKRI : Pasal 1 ayat 1-3 (Hal.45)
2. Ciri-ciri sistem presidensial (Hal.46)
3. Ciri-ciri sistem parlementer poin a-d (Hal.48)
4. Kelemahan sistem parlementer (Hal.48)
5. Negara menurut pendapat para pakar kenegaraan : Hugo de groot, George jellinek, Mr. kranenburg, Roger f.soltau. Dihafalkan tokoh serta pendapatnya. (Hal.50)
6. Sifat negara : memaksa, monopoli, mencakup semua. (Hal.51)
7. Macam-macam kedaulatan : a. Kedaulatan negara : ke dalam dan keluar
b. Sifat-sifat pokok kedaulatan menurut Jean Bodin (Hal. 52)
8. Teori kedaulatan dalam UUD NRI 1945 (Hal. 52-54)
9. Kedaulatan hukum : UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa "Indonesia adalah negara hukum."
Kedaulatan ekonomi : tercantum pada UUD 1945 pasal 23 ayat (1), 27 ayat (2), 28, 32, dan 33 ayat (1)-(3).
Kedaulatan sosial-budaya : dalam UUD 1945 menyatakan bahwa "negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."
Kedaulatan pertahanan dan keamanan : Kedaulatan hankam adalah manunggalnya kekuatan TNI-POLRI dengan rakyat melalui sishankamrata. (Hal. 55)
D) BAB 4 :
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi (Hal. 64)
2. Nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara. Artinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan2 pemerintah regional atau lokal. (Hal. 64)
3. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah paragraf 1 (Hal.65)
4. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat yang tidak dilimpahkan kepada pemerintah daerah. (Hal.66)
5. Hak pemerintah daerah poin a,d,e,f (Hal.67)
6. Rangkuman : nomor 3 dan 7 (Hal.73)
Untuk lebih memudahkan belajar, lebih baik di tandai terlebih dahulu kisi-kisi yang akan masuk UAS sebelum belajar. Namun jangan lupa, sebelum memulai sesuatu ucapkan bismillah. InsyaAllah berkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar